Sukses

Andi Desfiandi, Penyuap Rektor Unila Divonis Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Desfiandi dalam perkara suap rektor Unila ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 2 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan. 

Terdakwa Andi Desfiandi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu (18/1/2023).

Andi Desfiandi didakwa memberi suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila tahun 2022.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Seperti dilansir Antara, hal yang memberatkan atas vonis tersebut yakni perbuatan Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Unila yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata hakim.

Atas vonis yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

 

2 dari 2 halaman

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.